Jumat, Februari 06, 2009

Definisi dan Macam – Macam Narkoba

Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif
berbahaya lainnya)
adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia,
baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran,
suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan
ketergantungan (adiksi ) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
Yang termasuk jenis Narkotika adalah :

· Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko),
opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
· Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta
campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut
di atas.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf
pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-
Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
· Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine,
Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi,
Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis
maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang
dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti: Alkohol.

0 komentar: